Bidang hukum (Bidkum) Polda Jambi laksanakan kegiatan Supervisi di Polresta Jambi.

Jambi-Bidang hukum (Bidkum) Polda Jambi laksanakan kegiatan Supervisi di Polresta Jambi.


Kegiatan berlangsung di Mapolresta sementara Jambi  Hotel Ratu Recidence Lantai 2 (30/09).

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Azwardi mengatakan bahwa Sasaran materi pembinaan merupakan Proses Hukum Terhadap pelanggar perkara Disiplin/KKE, Potensi masalah gugatan PTUN, Potensi masalah Pra Peradilan.

Selanjutnya Kasi Humas Juga menambahkan Hasil Giat Supervisi Bidkum Polda Jambi yang dilaksanakan yaitu SatReskrim/Narkoba agar mempedomani Perkap 6 tahun 2019 dalam pemberian SPDP, SatReskrim/Narkoba agar memperhatikan ketentuan tentang perluasan saksi bahwa saksi mendengar bisa jadi saksi dalam perkara Pidana dibantu dengan barang bukti petunjuk/yang ada

SatNarkoba agar tanggal pemeriksaan di beda-bedakan antara saksi dan tersangka, SatLantas agar barang bukti (BB) dipisahkan antara Tersangka dan Korban, SatLantas tetap menyiapkan berkas Laka sesuai SOP walaupun nantinya Damai, Provost/Sikum/Kerma lakukan giat sesuai SOP, Ujar Iptu Azwardi.

Andi
12158 1379
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi